Langsung ke konten utama

Apa itu PPN? Ketahui Pengertian dan Jenis Barang yang Dikenakan

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) adalah salah satu hal yang tercantum dalam setiap struk belanjaan Anda. Bagi mereka yang bekerja sebagai pengusaha pastinya sudah tak asing lagi dengan istilah ini, namun bagi masyarakat awam mungkin pernah bertanya-tanya apa itu PPN.


PPN adalah kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai atau disebut juga VAT (Value Added Tax). PPN ini merupakan pajak yang diberikan kepada perseorangan maupun badan usaha atas transaksi jual beli yang telah dilakukan. Nah, untuk menambah pengetahuan Anda tentang PPN ini langsung saja simak ulasannya di bawah ini.  



Ketahui Pengertian dan Jenis Barang yang Dikenakan


Apa Itu PPN?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PPN adalah pungutan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dari sini dapat kita pahami bahwa mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN adalah para penjual dan pengusaha yang telah menjadi PKP saja.


Dasar hukum yang digunakan untuk mengatur PPN adalah Undang-undang Dasar No. 42 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut diatur tentang objek PPN, cara penyetoran dan pelaporan, tarif, dan lainnya.  


Objek-objek PPN

Maksud dari objek PPN di sini adalah hal-hal apa saja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Nah, beberapa hal yang bisa dikenai PPN, yaitu:

1. Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) yang dilakukan pengusaha di dalam Daerah Pabean

2. Penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud di dalam Daerah Pabean yang berasal dari luar Daerah Pabean

3. Penggunaan Jasa Kena Pajak tidak berwujud di dalam Daerah Pabean yang berasal dari luar Daerah Pabean

4. Impor Barang Kena Pajak 

5. Ekspor Barang Kena Pajak baik berwujud maupun tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP

6. Penyerahan aktiva dimana sesuai dengan tujuan awal tidak diperjualbelikan, maka pajak masukan yang dibayarkan selama perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan

7. Kegiatan pembangunan sendiri bangunan seluas 200 meter2 yang dilakukan di luar perusahaan dan/atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. 


Pengusaha Kena Pajak yang Terkena PPN

Pengusaha Kena Pajak adalah mereka yang berhak melakukan pemungutan PPN dari konsumen serta harus menyetor dan melaporkannya setiap tanggal di akhir bulan. Tidak semua pengusaha dan pedagang menjadi PKP karena mereka yang menjadi PKP ditentukan dari besaran nilai transaksinya. Menurut ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, perusahaan atau pengusaha yang bisa menjadi PKP adalah mereka yang transaksinya lebih dari Rp4.8 miliar dalam setahun.  


Setelah memahami PPN di ulasan di atas, jangan lupa juga sebagai pengusaha Anda harus bisa menjadi pengatur keuangan yang handal. Nah, untuk membantu mengatur keuangan bisnis Anda bisa menggunakan aplikasi BukuKas. Aplikasi yang bisa diunduh gratis ini membuat Anda bisa mengelola keuangan perusahaan dari mana saja dan kapan saja. Sehingga Anda tidak perlu khawatir keuangan akan kacau, karena applikasi sangat mudah di akses, selain itu buku kas juga menawarkan lebih dari sekedar kemudahan mengelola dan memonitor laporan keuangan usaha kamu melalui smartphone. Dan  Jika Anda masih penasaran dengan aplikasi ini kunjungi saja https://www.bukukas.co.id. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mendapatkan Foto Copi Sertifikat Rumah yang Masih Milik Bank

Melihat kondisi rumah kecil saya yang atapnya bocor dimana mana, membuat hati saya selalu gundah ketika hujan turun dengan derasnya, maklum saja dari 8 tahun yang lalu memang saya belum pernah merenovasi atap rumah yang memang sudah lapuk alias asbesnya retak2.  Sudah berusaha menyisihkan uang gaji, namun tetap saja tidak cukup untuk merombak kembali atap rumah saya,apalagi dinding2 nya juga sudah mulai rusak. Bahan material dan upah dari tukang sudah membuat saya terkaget kaget.

Mempercayakan Planet Ban Sebagai Bengkel Terpercaya Untuk Sepeda Motor

Jaman sekarang sepeda motor bukan saja jadi teman baik bagi kaum lelaki, tapi bagi kaum wanita sepeda motor juga bisa jadi teman andalan untuk kegiatan sehari hari, seperti berbelanja, mengantar anak sekolah, jalan jalan, atau teman pergi bekerja, tak perduli saat cuaca panas maupun hujan. Contoh nyatanya Aku sendiri, yang sejak sekolah di SMA sudah membawa sepeda motor sendiri, ini dikarenakan jarak sekolah dan rumah lumayan jauh, sehingga pilihan membawa motor kesekolah lebih menghemat waktu.  Jika jaman sekolah dulu, Aku taunya hanya pakai motor saja, karena urusan isi minyak, service dan ganti sparepart masih orangtuaku,  tidak dengan sekarang saat Aku sudah bisa membeli motor sendiri, sehingga Aku merasa punya tanggung jawab untuk merawatnya juga. Sedikit demi sedikit Aku mencari tau bagaimana cara merawat motor agar tetap awet dan tentunya enak dipakai sehari hari. Mencari Bengkel Yang Cocok Untuk Sepeda Motor Itu Tidak Mudah Bengkel sepeda motor itu memang banyak, malah sangat b

Main Jetski Seru di Jet Ski Safari Barelang Batam

Akhir pekan memang waktunya menikmati liburan setelah otak penuh dengan kemumetan dari pekerjaan yang tiada habisnya. Dan ketika belum bisa berlibur keluar kota, pilihan didalam kotapun jadilah, yang penting judulnya liburan walau tipis tipis, heheh. Liburan tipis tipis itu artinya liburan yang dekat rumah saja, yang penting otak jadi fresh kembali. Nah pilihan kali ini adalah bermain wahana Jet Ski, wow dengar nama permainannya aja udah bikin bahagia jiwa dan raga, apalagi beneran main dilaut dan mengendarainya kan ? Aaah pokoknya udah kebayang deh giman seru dan senangnya :)  Jet Ski Safari Batam Jet Ski / Seadoo Safari berlokasi di Harris Resort Barelang Batam, persisnya di tepi pantainya. Seadoo Safari menyediakan wahana sea sport Jet Ski, semua orang bisa mencobanya karena memang dibuka untuk umum.  Jadi tak harus tamu yang menginap di Harris Barelang saja yang boleh menyewanya. Adapun harga untuk sekali main dengan waktu 15 Menit adalah : Weekday Rp 380.000 Weekend Rp 430.000 Mai