Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) adalah salah satu hal yang tercantum dalam setiap struk belanjaan Anda. Bagi mereka yang bekerja sebagai pengusaha pastinya sudah tak asing lagi dengan istilah ini, namun bagi masyarakat awam mungkin pernah bertanya-tanya apa itu PPN.
PPN adalah kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai atau disebut juga VAT (Value Added Tax). PPN ini merupakan pajak yang diberikan kepada perseorangan maupun badan usaha atas transaksi jual beli yang telah dilakukan. Nah, untuk menambah pengetahuan Anda tentang PPN ini langsung saja simak ulasannya di bawah ini.
Apa Itu PPN?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PPN adalah pungutan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dari sini dapat kita pahami bahwa mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN adalah para penjual dan pengusaha yang telah menjadi PKP saja.
Dasar hukum yang digunakan untuk mengatur PPN adalah Undang-undang Dasar No. 42 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut diatur tentang objek PPN, cara penyetoran dan pelaporan, tarif, dan lainnya.
Objek-objek PPN
Maksud dari objek PPN di sini adalah hal-hal apa saja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Nah, beberapa hal yang bisa dikenai PPN, yaitu:
1. Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) yang dilakukan pengusaha di dalam Daerah Pabean
2. Penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud di dalam Daerah Pabean yang berasal dari luar Daerah Pabean
3. Penggunaan Jasa Kena Pajak tidak berwujud di dalam Daerah Pabean yang berasal dari luar Daerah Pabean
4. Impor Barang Kena Pajak
5. Ekspor Barang Kena Pajak baik berwujud maupun tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP
6. Penyerahan aktiva dimana sesuai dengan tujuan awal tidak diperjualbelikan, maka pajak masukan yang dibayarkan selama perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan
7. Kegiatan pembangunan sendiri bangunan seluas 200 meter2 yang dilakukan di luar perusahaan dan/atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Pengusaha Kena Pajak yang Terkena PPN
Pengusaha Kena Pajak adalah mereka yang berhak melakukan pemungutan PPN dari konsumen serta harus menyetor dan melaporkannya setiap tanggal di akhir bulan. Tidak semua pengusaha dan pedagang menjadi PKP karena mereka yang menjadi PKP ditentukan dari besaran nilai transaksinya. Menurut ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, perusahaan atau pengusaha yang bisa menjadi PKP adalah mereka yang transaksinya lebih dari Rp4.8 miliar dalam setahun.
Setelah memahami PPN di ulasan di atas, jangan lupa juga sebagai pengusaha Anda harus bisa menjadi pengatur keuangan yang handal. Nah, untuk membantu mengatur keuangan bisnis Anda bisa menggunakan aplikasi BukuKas. Aplikasi yang bisa diunduh gratis ini membuat Anda bisa mengelola keuangan perusahaan dari mana saja dan kapan saja. Sehingga Anda tidak perlu khawatir keuangan akan kacau, karena applikasi sangat mudah di akses, selain itu buku kas juga menawarkan lebih dari sekedar kemudahan mengelola dan memonitor laporan keuangan usaha kamu melalui smartphone. Dan Jika Anda masih penasaran dengan aplikasi ini kunjungi saja https://www.bukukas.co.id.
Komentar
Posting Komentar
Semoga Tulisan yang di baca bermanfaat bagi semua Terimakasih :)