Setiap masyarakat yang memiliki aset tanah dan bangunan, tentunya memiliki kewajiban juga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) setiap tahunnya. Jika dulu setiap Wajib Pajak ( WP ) harus kekantor pajak untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran, maka sekarang semuanya bisa dilakukan secara online darimana saja dan kapan saja, tentunya lebih mudah dan praktis bukan ?
PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun, besaran pajak yang harus dibayarkan tentunya berbeda beda tergantung beberapa faktor, mulai dari Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak ( NJOTKP ) dan Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ). Wajib pajak wajib membayar PBB yang terutang setiap tahunnya, dan harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Sekarang ada beberapa cara untuk mengecek tagihan PPB secara online yang bisa dilakukan, antara lain sebagai berikut :
Cek Tagihan PBB Online Lewat Website Resmi Tiap Daerah
Perlu untuk kita ketahui bahwa seluruh penerimaan PBB diberikan kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Jadi wajar saja jika setiap kota memiliki situs pajak daerah masing masing untuk mengecek tagihan PBB secara online, contohnya saja DKI Jakarta yang memiliki website https://pajakonline.jakarta.go.id/
Setelah buka website tersebut, pilih eSPPT dan klik Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan halaman, kemudian isi data diri seperti Nama, NIK, NPWP, nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email yang aktif, NOP PBB P-2 dan nama wajib pajak seperti yang tertera dalam SPPT.
Setelah data terisi sistem akan langsung melakukan pengecekan data dan melakukan verifikasi. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke alamat email yang Anda berikan. Nah disitulah Anda bisa tahu besaran pajak PBB yang harus dibayarkan tahun ini.
Cek Tagihan PBB Online Lewat Minimarket
Saking ingin memudahkan masyarakat dalam berbelanja, supermarket seperti Indomaret juga menyediakan layanan berbelanja online, nah dari sini kita pun bisa mengecek tagihan PBB, caranya : Buka website klikindomaret.com, kemudian pada halaman utama cari " selengkapnya " pada bagian menu, Geser kursor panah kanan hingga bertemu dengan menu " Pajak Bumi dan Bangunan " lalu pilih menu tersebut, kemudian masukkan Nomor Objek Pajak ( NOP ) dan masukkan tahun pembayaran, maka kamu bisa cek tagihan PBB dengan melihat besaran jumlah tagihan di layar gadget.
Cek Tagihan PBB Online Lewat E-commerce
Situs e-commerce pun saat ini sudah menyediakan layanan untuk mengecek tagihan dan membayar tagihan pajak, kalian bisa melihatnya dari tokopedia atau traveloka, jadi sangat mudah toh melakukannya, sambil belanja bisa juga sekalian cek tagihannya.
Cek Tagihan PBB Lewat Applikasi LinkAja
Selain ketiga cara diatas, ada juga cara praktis cek dan bayar tagihan PBB secara online, yakni melalui LinkAja. LinkAja adalah layanan keuangan elektronik berbasis applikasi yang akan membuat transaksi keuanganmu lebih praktis, lebih lancar dan bebas repot.
Untuk membayar tagihan PBB juga cukup mudah, caranya adalah sebagai berikut :
- Buka applikasi LinkAja
- Klik menu lainnya di homepage LinkAja
- Cari menu Pajak dan Retribusi
- Pilih PBB berdasarkan daerah / domisili
- Input tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak ( NOP ) kemudian klik Lanjut
Kemudian dilayar gadget akan tertera informasi rincian jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.
Nah bagaimana cara diatas, jadi sangat mudah kan cek pbb melalui LinkAja ? selain itu keuntungan menggunakan applikasi LinkAja adalah kamu bisa mendapatkan promo cashback yang sangat menarik dan tentunya sayang dong untuk dilewatkan.
Download applikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android maupun App Store sekarang juga yuk :)
Komentar
Posting Komentar
Semoga Tulisan yang di baca bermanfaat bagi semua Terimakasih :)